Tata Cara Pengaduan Dugaan Pelanggaran Hakim & Pegawai
PROSEDUR PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN
YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI PENGADILAN NEGERI KEDIRI
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Kediri kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Kediri dan Pengadilan Negeri Kediri akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Negeri Kediri
1. Secara lisan
- Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Negeri Kediri yang bertempat di Jl.Dr.Saharjo No.20 Kediri dan menyampaikan pengaduan.
2. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Kediri, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. 0354 - 772706, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl.Dr.Saharjo No.20 Kode Pos 64116 Kota Kediri. Atau melalui website Pengadilan Negeri Kediri : menu Pengaduan Online atau Offline.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Negeri Kediri
- Pengadilan Negeri Kediri akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Negeri Kediri akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Negeri Kediri akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Negeri Kediri hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas