STANDAR PERCEPATAN PELAYANAN
Kediri,
Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas percepatan pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
LAMPIRAN :
SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012
Lampiran SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012
Maklumat Pelayanan sesuai Permenpan No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kediri tentang Pelaksanaan Standard Pelayanan Pada PN Kediri
Standart Pelayanan Pengadilan Negeri Kediri
Begitu juga dengan Percepatan minutasi perkara menjadi prioritas utama Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kediri. Untuk mewujudkan hal tersebut, petugas dari pegawai Pengadilan Negeri Kediri dapat sosialisasi fitur komunikasi data SIPP dan direktori putusan.
Untuk mempercepat minutasi perkara, MA telah menerbitkan SEMA 14/2010. Melalui Sema tersebut MA mewajibkan Pengadilan untuk menyertakan dokumen elektronik dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. “Kegiatan ini adalah dalam mendukung efektifas SEMA tersebut”.
Penyelesaian minutasi perkara dengan cepat adalah harapan dari para pencari keadilan. Untuk mewujudkan harapan tersebut Kepaniteraan sesuai fungsinya telah menyediakan dukungan teknis dengan mengembangkan fitur komunikasi data pada SIPP dan Direktori Putusan. Fitur Komunikasi Data adalah media untuk menyampaikan dokumen elektronik yang diwajibkan SEMA 14/2010 dari pengadilan tingkat pertama ke MA melalui sistem yang terintegrasi sehingga lebih efektif.
Data yang dimiliki, publikasi putusan di SIPP dan Direktori Putusan MA menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. “ Semua putusan terupload di SIPP dan Direktori Putusan MA sudah tersinkronisasi”. Meski partisipasi publikasi cukup baik, namun pemanfaatan fitur komunikasi data yang ada di SIPP dan Direktori Putusan masih minim. “Padahal sistem ini lebih efektif, dibanding pengiriman menggunakan CD dan /atau email”.
Mengenai publikasi informasi perkara bahwa Kepaniteraan telah menetapkan standar pelayanan informasi One Day Publish, One Day Court Service, dan One Day Minutering . “ MA akan mempublikasikan informasikan amar putusan pada hari yang sama dengan perkara tersebut diputus dan akan mengupload salinan putusan pada hari yang sama dengan putusan tersebut dikrim ke pengadilan pengaju dan SIPP sudah tersinkron ke Direktori Putusan”.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas