Profil Hakim
Perjanjian Kinerja Hakim
PERJANJIAN KINERJA HAKIM PENGADILAN NEGERI KEDIRI
SK-KETUA TAHUN 2019
SK-KETUA TAHUN 2016
SURAT KEPUTUSAN
KETUA PENGADILAN NEGERI KEDIRI
TAHUN 2016
No |
Ketua PN Kediri (Purnomo Amin Tjahjo,Sh.,MH.) telah membuat SK Tahun 2016 |
Download |
1. |
SK PENUNJUKAN KOORDINATOR PENANGANAN BANTUAN PANGGILAN-PEMBERITAHUAN PADA PENGADILAN NEGERI KEDIRI |
|
2. | SK PENUNJUKAN PETUGAS PEMEGANG BUKU REGISTER INDUK PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI KEDIRI | |
3. | SK PENUNJUKAN MEJA 1, MEJA 2 DAN MEJA 3 PADA PENGADILAN NEGERI KEDIRI | |
4. | SK PENUNJUKAN PETUGAS PEMEGANG BUKU INDUK KEUANGAN PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI KEDIRI | |
5. | SK PENUNJUKAN HAKIM PENGAWAS PENGADILAN NEGERI KEDIRI | |
6. | SK PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN SOP PENGADILAN NEGERI KEDIRI | |
7. | SK PENUNJUKAN-PEMBENTUKAN SUSUNAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI KEDIRI | |
8. | SK PEMBENTUKAN TIM PENJAMIN MUTU PENGADILAN NEGERI KEDIRI | |
9. | SK PENDELEGASIAN WEWENANG KETUA PENGADILAN NEGERI KEDIRI KEPADA WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI KEDIRI | |
10. | SK PENUNJUKAN HAKIM SEBAGAI MEDIATOR PENGADILAN NEGERI KEDIRI | |
11. | SK PENUNJUKAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT PENGADILAN NEGERI KEDIRI | |
12. | SK PENUNJUKAN HAKIM PENGAWAS BIDANG PENGADILAN NEGERI KEDIRI | |
13. | SK PENUNJUKAN PETUGAS SUB.BAG.UMUM DAN KEUANGAN PENGADILAN NEGERI KEDIRI | |
14. | SK PENUNJUKAN PETUGAS SUB.BAG.KEPEGAWAIAN,ORGANISASI DAN TATA LAKSANA PENGADILAN NEGERI KEDIRI | |
15. | SK PENUNJUKAN PETUGAS SUB.BAG.PERENCANAAN,TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN PENGADILAN NEGERI KEDIRI | |
16. | SK PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN PERADILAN DI PENGADILAN NEGERI KEDIRI | |
17. |
SK PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID), PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID),PETUGAS INFORMASI DAN PENANGGUNG JAWAB INFORMASI PADA PENGADILAN NEGERI KEDIRI |
Sikap Hakim
Setiap Hakim Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya:
A. DALAM PERSIDANGAN
1. Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :
a. Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right toa decision) dimana setiap orang berhak untuk inengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.
b. Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajuan bukti -bukti serta memperoleh informasi dalam proses pemeriksaan (a fair hearing).
c. Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud).
d. Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan (account ability) guna menjamin sifat keterbukaan (trans parancy) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.
e. Menjunjungtinggi hak-hak azasi manusia.
2. Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
3. Harus bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
4. Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
5. Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.
B. TERHADAP SESAMA REKAN
1. Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
2. Memiliki rasa setia kawan, tanggang rasa. dan saling menghargai antara sesama rekan.
3. Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Hakim secara wajar.
4. Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
C. TERHADAP BAWAHAN/PEGAWAI
1. Harus mempunyai sifat kepemimpinan.
2. Membimbing bawahan/pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.
3. Harus mempunyai sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik.
4. Memelihara sikap kekeluargaan terhadap bawahan/pegawai.
5. Memberi contoh kedisiplinan.
D. TERHADAP MASYARAKAT
1. Menghormati dan menghargai orang lain.
2. Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.
3. Hidup sederhana.
E. TERHADAP KELUARGA/RUMAH TANGGA
1. Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hukum kesusilaan.
2. Menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.
3. Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas