Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI KEDIRI KELAS 1B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI KEDIRI KELAS 1B

Jl. Jaksa Agung Suprapto No.14 Kediri 64112, Telpon / Fax : (0354) 771607 / (0354) 772706

email : pnkediri@pn-kediri.go.id , pn.kediri@gmail.com

SIPPSIWAS MARIE-COURT MARIEraterang Dirjen Badilum MARIJDIH PN Kediri


Logo Artikel

SIKAP HAKIM

Sikap Hakim

Setiap Hakim Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya:

 A.    DALAM PERSIDANGAN

1.   Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :

a.   Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right toa decision) dimana setiap orang berhak untuk inengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.

b.   Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajuan bukti -bukti serta memperoleh informasi dalam proses pemeriksaan (a fair hearing).

c.   Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud).

d.   Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan (account ability) guna menjamin sifat keterbukaan (trans parancy) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.

e.   Menjunjungtinggi hak-hak azasi manusia.

2.   Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.

3.   Harus bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.

4.   Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.

5.   Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.

 

 B.    TERHADAP SESAMA REKAN

1.    Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.

2.    Memiliki rasa setia kawan, tanggang rasa. dan saling menghargai antara sesama rekan.

3.    Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Hakim secara wajar.

4.    Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

 

 C.    TERHADAP BAWAHAN/PEGAWAI

1.    Harus mempunyai sifat kepemimpinan.

2.    Membimbing bawahan/pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.

3.    Harus mempunyai sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik.

4.    Memelihara sikap kekeluargaan terhadap bawahan/pegawai.

5.    Memberi contoh kedisiplinan.

 

D.    TERHADAP MASYARAKAT

1.    Menghormati dan menghargai orang lain.

2.    Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.

3.    Hidup sederhana.

 

E.    TERHADAP KELUARGA/RUMAH TANGGA

1. Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hukum kesusilaan.

2.   Menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.

3.   Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

UdaraSlot udaraslot88.net udaraslot88 slot paling gacor slot gacor 2022 udaraslot88.net slot gacor hari ini judi slot online slot gacor anti rungkad slot gacor terpercaya slot online terpercaya 2022 slot online 2022 daftar judi online 2022 daftar judi gacor 2022 slot deposit pulsa situs slot paling gacor situs gacor 2022 slot gacor pulsa slot gacor terkini slot judi online slot-gacor-88