Bantuan Hukum
* | BANTUAN HUKUM | |||||||
Masyarakat dapat dengan mudah memperoleh bantuan hukum dari negara berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. | ||||||||
Sesuai amanat Undang-undang, negara berkewajiban memberikan pelayanan bantuan hukum dan menanggung biaya perkara bagi para masyarakat pada umumnya / para pencari keadilan yang tidak mampu / miskin untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di pengadilan. | ||||||||
Klik dibawah ini untuk melihat : | ||||||||
SEMA Nomor 10 Tahun 2010 dan Lampiran A SEMA Nomor 10 Tahun 2010 | ||||||||
Sistem Pelaporan Bantuan Hukum Melalui Sms dan Web | ||||||||
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum | ||||||||
Hak Untuk Biaya Perkara Cuma-Cuma | ||||||||
* | JENIS BANTUAN HUKUM | |||||||
1. | Pos Bantuan Hukum | |||||||
2. | Bantuan Jasa Advokat | |||||||
3. | Pembebasan Biaya Perkara | |||||||
4. | Zitting Plaatz (Persidangan di luar Gedung Pengadilan) | |||||||
* | PERMOHONAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU | |||||||
A. Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain : | ||||||||
1. | Surat Keterangan Tidak Mampu / miskin (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa; atau Kartu Keluarga Miskin (KMM). | |||||||
2. | Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT). | |||||||
3. | Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon. | |||||||
B. | Melalui Penetapan Ketua Pengadilan, memerintahkan beban biaya bantuan hukum dibebankan kepada DIPA Pengadilan | |||||||
C. | Pemohon mendapat bantuan hukum | |||||||
* | ALUR PEMBERIAN BANTUAN HUKUM | |||||||
Klik disini unduh file untuk melihat Gambar Alur Pemberian Bantuan Hukum. |
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas