Hak-Hak Pelapor dan Terlapor Terhadap Dugaan Pelanggaran Hakim & Pegawai
Hak-Hak Pelapor dan Terlapor dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim dan Pegawai Berdasarkan : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009 adalah sebagai berikut :
Hak-Hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
- Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapordalam pemeriksaa
Hak-Hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas