Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI KEDIRI KELAS 1B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI KEDIRI KELAS 1B

Jl. Jaksa Agung Suprapto No.14 Kediri 64112, Telpon / Fax : (0354) 771607 / (0354) 772706

email : pnkediri@pn-kediri.go.id , pn.kediri@gmail.com

SIPPSIWAS MARIE-COURT MARIEraterang Dirjen Badilum MARIJDIH PN Kediri


Logo Artikel

HAK HAK PEMOHON INFORMASI DALAM PELAYANAN INFORMASI

Hak-Hak Pemohon Informasi Dalam Pelayanan Informasi

I. Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali

(a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

(b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI / PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID).

Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan anda kurang lengkap.

III. Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang

diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberikan jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik

(misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka

Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatankepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

 

Sumber: Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

UdaraSlot udaraslot88.net udaraslot88 slot paling gacor slot gacor 2022 udaraslot88.net slot gacor hari ini judi slot online slot gacor anti rungkad slot gacor terpercaya slot online terpercaya 2022 slot online 2022 daftar judi online 2022 daftar judi gacor 2022 slot deposit pulsa situs slot paling gacor situs gacor 2022 slot gacor pulsa slot gacor terkini slot judi online slot-gacor-88