E-COURT PENGADILAN NEGERI KEDIRI
E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan Pemanggilan secara online . Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Ruang Lingkup aplikasi e-court adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran Perkara Online
- Pembayaran Panjar Biaya Online (e-SKUM)
- Dokumen Persidangan
- Pemanggilan Elektronik (e-Summons)
- Link E-Court Mahkamah Agung RI E-Court
- Berikut berbagai informasi / brosur terkait E-Court:
PAMFLET E-COURT MAHKAMAH AGUNG RI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas